Papan seleksi calon
Empat jalur masuk. Tiga puluh nama. Satu kuota dapil.
TIMSEL memetakan penjaringan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Nama masuk dari empat jalur, disaring menjadi 30 nama pada tiap daerah pemilihan, lalu dipilih lagi oleh pimpinan DPP sampai sesuai kuota dapil itu.
Empat pintu penjaringan.
Setiap jalur menghimpun nama secara sendiri. Setelah terkumpul, semuanya masuk ke saringan yang sama menurut jenjang dan daerah pemilihan.
Anggota PKS
Penjaringan di tingkat anggota. Jalur ini berangkat dari basis keanggotaan partai.
- Tingkat anggota
UPA PKS
Penjaringan di Unit Pembinaan Anggota, sebelum nama naik ke jajaran struktur.
- Unit Pembinaan Anggota
Struktur partai
Penjaringan berjenjang dari ranting sampai pusat, mengikuti susunan kepengurusan.
- DPRa · DPC · DPD · DPW · DPP
Non-anggota
Penjaringan bagi calon yang belum menjadi anggota PKS, lalu diseleksi dengan ukuran yang sama.
- Masuk saringan dapil
Dari himpunan nama ke daftar akhir.
Lima tahap yang sama dipakai pada setiap jenjang. Yang berubah hanya daerah pemilihan dan jumlah kursinya.
-
1
Penjaringan empat jalur
Anggota, UPA, struktur DPRa sampai DPP, dan non-anggota menghimpun nama pada jalurnya masing-masing.
-
2
Penataan per jenjang dan dapil
Nama disusun menurut jenjang DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, lalu menurut daerah pemilihan.
-
3
Penyaringan 30 nama
Pada tiap DAPIL, daftar disaring sampai tersisa 30 nama. Batas ini berlaku di ketiga jenjang.
-
4
Seleksi pimpinan DPP
Pimpinan DPP menyeleksi kembali 30 nama itu. Tahap ini yang menentukan siapa yang maju.
-
5
Penetapan sesuai kuota
Nama yang ditetapkan sejumlah kuota kursi pada dapil tersebut, tidak lebih dari kapasitas dapil.
Tiga ruang sidang, satu cara menyaring.
DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memakai penjaringan, batas 30 nama, dan penetapan DPP yang sama. Kuota mengikuti kursi dapil pada jenjang itu.
DPR RI
Dapil nasional. Penyaringan 30 nama tiap dapil, kemudian pimpinan DPP menetapkan sesuai kuota dapil DPR RI.
DPRD Provinsi
Dapil provinsi. Batas saringan tetap 30 nama, hasil akhir mengikuti kuota kursi dapil provinsi tersebut.
DPRD Kab/Kota
Dapil kabupaten dan kota. Alurnya identik: empat jalur, 30 nama, lalu nama final sejumlah kuota dapil.
Tiga puluh nama bukan daftar akhir.
Angka 30 adalah batas penyaringan. Jumlah yang ditetapkan menyusut lagi sampai pas dengan kuota kursi dapil.
Papan 30 nama
Ilustrasi satu dapil setelah penyaringan. Tiap kotak mewakili satu nama yang masih dalam daftar, bukan data calon.
Kursi sesuai kuota
Pimpinan DPP memilih dari 30 nama itu. Contoh di samping memakai lima kursi; jumlah asli mengikuti kuota dapil yang bersangkutan.
Penetap tahap akhir adalah pimpinan DPP. Hasilnya adalah nama sejumlah kuota daerah pemilihan, pada jenjang DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.