Partai Keadilan Sejahtera · Tim Penjaringan dan Seleksi

Papan seleksi calon

Empat jalur masuk. Tiga puluh nama. Satu kuota dapil.

TIMSEL memetakan penjaringan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Nama masuk dari empat jalur, disaring menjadi 30 nama pada tiap daerah pemilihan, lalu dipilih lagi oleh pimpinan DPP sampai sesuai kuota dapil itu.

04Jalur penjaringan
03Jenjang legislatif
30Nama tersaring tiap dapil
01Penetapan sesuai kuota

Empat pintu penjaringan.

Setiap jalur menghimpun nama secara sendiri. Setelah terkumpul, semuanya masuk ke saringan yang sama menurut jenjang dan daerah pemilihan.

01

Anggota PKS

Penjaringan di tingkat anggota. Jalur ini berangkat dari basis keanggotaan partai.

  • Tingkat anggota
02

UPA PKS

Penjaringan di Unit Pembinaan Anggota, sebelum nama naik ke jajaran struktur.

  • Unit Pembinaan Anggota
03

Struktur partai

Penjaringan berjenjang dari ranting sampai pusat, mengikuti susunan kepengurusan.

  • DPRa · DPC · DPD · DPW · DPP
04

Non-anggota

Penjaringan bagi calon yang belum menjadi anggota PKS, lalu diseleksi dengan ukuran yang sama.

  • Masuk saringan dapil

Dari himpunan nama ke daftar akhir.

Lima tahap yang sama dipakai pada setiap jenjang. Yang berubah hanya daerah pemilihan dan jumlah kursinya.

  1. 1

    Penjaringan empat jalur

    Anggota, UPA, struktur DPRa sampai DPP, dan non-anggota menghimpun nama pada jalurnya masing-masing.

  2. 2

    Penataan per jenjang dan dapil

    Nama disusun menurut jenjang DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, lalu menurut daerah pemilihan.

  3. 3

    Penyaringan 30 nama

    Pada tiap DAPIL, daftar disaring sampai tersisa 30 nama. Batas ini berlaku di ketiga jenjang.

  4. 4

    Seleksi pimpinan DPP

    Pimpinan DPP menyeleksi kembali 30 nama itu. Tahap ini yang menentukan siapa yang maju.

  5. 5

    Penetapan sesuai kuota

    Nama yang ditetapkan sejumlah kuota kursi pada dapil tersebut, tidak lebih dari kapasitas dapil.

Tiga ruang sidang, satu cara menyaring.

DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memakai penjaringan, batas 30 nama, dan penetapan DPP yang sama. Kuota mengikuti kursi dapil pada jenjang itu.

Nasional

DPR RI

Dapil nasional. Penyaringan 30 nama tiap dapil, kemudian pimpinan DPP menetapkan sesuai kuota dapil DPR RI.

Provinsi

DPRD Provinsi

Dapil provinsi. Batas saringan tetap 30 nama, hasil akhir mengikuti kuota kursi dapil provinsi tersebut.

Kabupaten / Kota

DPRD Kab/Kota

Dapil kabupaten dan kota. Alurnya identik: empat jalur, 30 nama, lalu nama final sejumlah kuota dapil.

Tiga puluh nama bukan daftar akhir.

Angka 30 adalah batas penyaringan. Jumlah yang ditetapkan menyusut lagi sampai pas dengan kuota kursi dapil.

Papan 30 nama

Ilustrasi satu dapil setelah penyaringan. Tiap kotak mewakili satu nama yang masih dalam daftar, bukan data calon.

Kursi sesuai kuota

Pimpinan DPP memilih dari 30 nama itu. Contoh di samping memakai lima kursi; jumlah asli mengikuti kuota dapil yang bersangkutan.

Penetap tahap akhir adalah pimpinan DPP. Hasilnya adalah nama sejumlah kuota daerah pemilihan, pada jenjang DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.